.
Kegiatan Tanya Jawab Informasi dan Koordinasi (Tanjidor) merupakan forum pembelajaran bersama bagi seluruh pegawai BPMP DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini, berbagai informasi terkait pembangunan zona integritas serta kebijakan kementerian disampaikan dan didiskusikan.
Pada sesi Tanjidor tanggal 21 Januari 2025, dilakukan kembali sosialisasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di BPMP DKI Jakarta. Saat ini, terdapat 61 POS yang disusun secara berjenjang berdasarkan Peta Proses Bisnis Ditjen PAUDDasmen. Selain itu, ditekankan pula pentingnya pengisian SKP, pencatatan log harian, serta evaluasi SKP sebagai bagian dari komitmen dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Dalam upaya memperkuat integritas, informasi mengenai pengendalian gratifikasi juga disampaikan kepada seluruh pegawai BPMP. Sosialisasi ini dilakukan secara rutin di awal tahun, dan komitmen “menolak gratifikasi” dicantumkan dalam surat tugas sebagai langkah strategis dalam memperkuat integritas ASN.
Pada pertemuan Tanjidor tanggal 12 Februari 2025, disosialisasikan pentingnya membangun sistem akuntabilitas kinerja yang tercermin dalam laporan kinerja BPMP. Sejak inisiatif pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), pola pertanggungjawaban SAKIP yang sebelumnya dilakukan oleh tim kecil kini melibatkan tim yang lebih besar. Dengan dicanangkannya pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM), pendekatan akuntabilitas SAKIP semakin kolaboratif, melibatkan perwakilan dari berbagai unit kerja serta tim yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengukuran, evaluasi, dan pelaporan.
Dari tahun 2018 hingga 2022, SAKIP BPMP DKI Jakarta memperoleh predikat A. Sejak memperkuat komitmen dalam mewujudkan WBBM, model kolaboratif SAKIP berhasil meningkatkan peringkatnya menjadi AA pada tahun 2023 dan 2024.
Selanjutnya, ditekankan pula pentingnya budaya sadar arsip. Arsip merupakan rekaman berbagai kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Arsip yang dikelola dengan baik mempermudah akses saat dibutuhkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 dan 2.
Topik berikutnya dalam Tanjidor adalah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja serta satuan pendidikan. Isu ini menjadi perhatian penting mengingat meningkatnya kasus kekerasan di berbagai lingkungan tersebut. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai agar menjaga komunikasi dan interaksi yang sehat guna mencegah kekerasan di tempat kerja. Selain itu, pegawai BPMP juga dibekali dengan pemahaman mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, sehingga mereka dapat memberikan tindak lanjut yang tepat jika menerima pengaduan dari institusi pendidikan.
Sumber: Sri Rakhmawanti, SE, MM – lpmpdki.kemdikbud.go.id